Komitmen APPI Labura Bangun Dunia Pers yang Sehat dan Legal
Labura – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) resmi mengukuhkan legalitas keberadaannya di tingkat daerah. Langkah strategis ini ditandai dengan pendaftaran organisasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Labura pada Senin (13/7/2026).
Pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan DPD APPI Labura terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Penyerahan laporan struktur kepengurusan tersebut diterima langsung oleh pihak Kesbangpol. Legalitas ini disahkan melalui Surat Keterangan Melapor (SKM) Nomor: 200.1.2/110/KESBANGPOL-II/2026 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesbangpol Labura, Jimmy Maulana Darmawan, AP, M.Si.
Langkah administratif ini menjadi sinyal kuat komitmen APPI Labura untuk bergerak di koridor hukum yang sah dan transparan. Berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan, asosiasi yang menaungi pengusaha media di Labura ini memiliki dasar legalitas yang solid, antara lain:
- SK Kemenkumham: NOMOR AHU-0001121.AH.07.TAHUN 2024
- Tanggal Berdiri: 31 Januari 2024
- Masa Kepengurusan: Periode 2026 s/d 2031
- Domisili Sekretariat: Jalan Perumahan Flamboyan Blok E, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam klausul dokumen tersebut, Kesbangpol Labura menegaskan bahwa legalitas ini membawa tanggung jawab besar. Jika di kemudian hari ditemukan kekeliruan, penyimpangan, atau pelanggaran hukum, pihak berwenang akan melakukan perbaikan atau pencabutan izin sesuai ketentuan.
Kehadiran DPD APPI Labura dengan masa bakti lima tahun ke depan diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekosistem media yang sehat, independen, dan profesional. Publik kini menanti kiprah nyata asosiasi ini dalam mengawal industri pers lokal serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.(***)
- 4 views

Leave a Reply