Skip to main content

Polda Bengkulu Usut Tuntas Pengancaman Wartawan, Janji Transparan dan Tak Pandang Bulu

Polda Bengkulu Usut Tuntas Pengancaman Wartawan, Janji Transparan dan Tak Pandang Bulu

BENGKULU – Polda Bengkulu memastikan penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap seorang wartawan di sebuah tempat hiburan malam di Kota Bengkulu akan berjalan profesional. Pihak kepolisian berkomitmen melakukan seluruh proses hukum secara objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.

Rangkaian peristiwa tersebut memicu diterbitkannya tiga Laporan Polisi (LP). Dua laporan di antaranya merupakan aksi saling lapor dari kedua belah pihak yang bertikai. Kasus saling lapor ini kini ditangani oleh Polresta Bengkulu dan Polsek setempat.

Sementara itu, satu laporan khusus terkait dugaan pengancaman terhadap wartawan ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Bengkulu. Korban diduga diancam agar tidak mempublikasikan berita mengenai perkara keributan tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menjelaskan bahwa laporan dugaan ancaman tersebut resmi diterima melalui SPKT Polda Bengkulu pada Jumat, 22 Mei 2026 pukul 22.07 WIB. Setelah laporan masuk, piket Ditreskrimum langsung bergerak melakukan tindak lanjut.

Saat ini, tim penyidik masih fokus melakukan penyelidikan dan pendalaman perkara. Polisi terus memeriksa para pihak terkait serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kronologi dan fakta lapangan secara utuh.

Kombes Pol. Ichsan Nur menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru membangun opini sepihak di ruang publik.

"Siapa pun yang terbukti bersalah, baik anggota Polri, keluarga anggota, maupun warga sipil, akan diproses hukum. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu," tegas Ichsan.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Publik diminta untuk memercayakan seluruh jalannya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum.(**)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related